`1.Melakukan perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak bulanan serta tahunan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku (PPN, PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh Final, dan SPT Tahunan).
2. Melakukan rekonsiliasi data pajak dengan laporan keuangan perusahaan.
3.Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perpajakan.
4.Membantu proses pemeriksaan pajak dan menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
5.Melakukan update berkala terhadap peraturan dan kebijakan perpajakan terbaru.
6.Menyusun laporan terkait kewajiban perpajakan perusahaan.